PN Negara
PN Negara

PN Negara

Sejak Pemerintahan Belanda sampai Pemerintahan Jepang yang berkuasa di Daerah Bali pada waktu itu, khususnya di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang meliputi kabupaten daerah tingkat II jembrana maka Peradilannya adalah Pengadilan Swapraja yang disebut “majelis kerta” di Negara atau ”Raad Van Kerta”langsung diketuai oleh kepala Swapraja yang disebut dalam istilah belanda ”de Zelf bestuurder” dan kemudian pada waktu Pemerintahan Jepang ( Dai Nipon) disebut dengan istilah “Syuco”.