Bawaslu Bali
Dengan dasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tersebut, pada tanggal 2 September 2013 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali sudah menjadi badan yang permanen yang disertai dengan dilantiknya pimpinan Bawaslu Provinsi Bali pertama, dimana sebelumnya pengawas pemilu di Provinsi Bali masih berbentuk Panitia Pengawas Pemilu yang bersifat ad hoc dan Bawaslu Provinsi Bali merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi termuda di Indonesia.